
Presiden SBY menyampaikan sambutan pada puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2009, di Sabuga, ITB, Bandung, hari Selasa (26/5) pagi. (foto: anung/presidensby.info)
tanggal 26 mei kemarin presiden sby menandatangani peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2009 tentang dosen. keluarnya pp ini mengundang pro kontra dari banyak kalangan, tidak terkecuali dari dari dosen sendiri. banyak yang berharap dari pp ini tapi banyak pula yang berkomentar miring tentang keluarnya pp ini.
presiden sendiri mengumumkan secara langsung penandatanganan ini pada pada saat peringatan hari pendidikan nasional di sasana budaya ganesa (sabuga) di bandung, jawa barat, Selasa (26/5). keluarnya peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2009 tentang dosen ini merupakan hadiah dari presiden kepada para dosen, ”saya ingin beri oleh-oleh, kado. kalau di waktu yang lalu, keluar pp guru sebagai turunan uu guru dan dosen. alhamdulillah, telah saya tandatangani pp dosen yang akan atur hak, kewajiban, dan tunjangan yang diberikan pada dosen,” ujar presiden dalam pidatonya.
para rektor menyambut baik pengesahan pp tentang dosen tersebut. dengan pp tersebut, legalitas tunjangan profesi untuk dosen yang selama ini mengacu kepada peraturan mendiknas semakin kuat.
rektor itb djoko santoso mengatakan, untuk dosen besarnya tunjangan adalah satu kali gaji pokok. “untuk guru besar, mereka juga mendapat tunjangan kehormatan yang besarnya dua kali gaji pokok. saat ini sudah diajukan untuk dicairkan,” ujarnya.
rektor universitas islam negeri bandung nanat fatah menuturkan, dengan keberpihakan pemerintah kepada guru dan dosen diharapkan semakin memicu para guru dan dosen untuk meningkatkan kualitas.
saya sendiri menilai keluarnya pp ini sangat bermuatan politis, kalo pp tentang guru keluarnya tahun lalu mengapa baru sekarang pp tentang dosen keluar. banyak anggapan bahwa momen pilpres ini menjadi bahan bagi pemerintah untuk menarik perhatian publik. tapi diluar itu, keluarnya pp ini sangat dinantikan oleh banyak pihak utamanya dosen-dosen yang bernanung di perguruan tinggi swasta.
… bukan hadiah
sementara itu beberapa dosen dibeberapa perguruan tinggi menyikapi berbeda, seperti yang diungkapkan seorang dosen dari bali “keluarnya peraturan pemerintah (pp) tentang dosen yang mengatur tetang hak, kewajiban, dan tunjangan yang diberikan pada dosen bukan merupakan hadiah dari pemerintah kepada kita para pendidik/dosen. saya sebagai dosen merasa harga diri saya direndahkan oleh pernyataan susilo bambang yudhoyono yang menyatakan itu merupakan hadiah dari dia karena saat ini dia menjabat sebagai presiden”.
“sangat konyol dan jijik melihat tingkah polah sby yang semua kebijakan pemerintah dicitrakan sebagai jasa dan kepahlawanan ybs dan diberikan kepada rakyat indonesia sebagai hadiah. kami para pendidik tahu siapa yang bekerja selama sby-jk menjabat ditampuk kekuasaan pemerintahan. siapa yang berani pasang badan dan malu untuk kebijakan-kebijakan dan kami para dosen/guru tahu benar bahwa itu semua bukan dihasilkan oleh sdr susilo bambang yudhoyono sendirian sebagai presiden saat ini. jadi sby jangan jadi pembajak yang ngaku-ngaku karya sendiri padahal itu karya orang lain atau karya bersama.” tambahnya.
pengamat pendidikan, dan santriana menilai, sering kali program pemerintah hanyalah momentum sesaat yang mengutamakan kepentingan politik mereka. “menjelang pemilihan legislatif 2009, anggaran pendidikan dinaikkan. tapi sekarang, dari eksekutif pusat malah mengusulkan mengurangi anggaran pendidikan untuk 2010. jadi, wajar kalau berbagai kalangan menilai hal-hal seperti itu sangat politis,” ujarnya.
“kalau pemerintah bertujuan meningkatkan kesejateraan, bagikan saja terutama untuk guru di daerah terpencil dan guru besar yang selama ini gajinya masih kurang sesuai. kalau untuk peningkatan mutu, alokasikan untuk hal-hal yang menghasilkan karya pendidikan seperti pemberian insentif penelitian,” katanya.
mengenai dana pendidikan untuk kesejahteraan guru dan dosen, cecep menilai yang terpenting adalah akuntabilitas yang benar, kontrol publik, tepat sasaran, dan kontinuitasnya.
ketua umum dpp federasi guru independen indonesia (fgii), suparman menuturkan, pemerintah tidak perlu berlebihan membanggakan programnya. sebab, belum semua guru merasakan program itu.
menurut dia, dari 2,7 juta guru di indonesia, satu juta guru merupakan nonpegawai negeri sipil (pns) yang penghasilan per bulannya di bawah upah minimum regional dan tanpa jaminan sosial tenaga kerja. “dari 1,5 pns pun yang benar-benar pernah menerima tunjangan profesi sekitar 200.000 guru,” ujarnya.
… siap dicairkan
direktur jenderal pendidikan tinggi fasli jalal mengatakan, pemerintah akan merapelkan pembayaran tunjangan itu pada akhir bulan mei atau paling lambat awal bulan juni. “itu untuk pembayaran januari sampai mei,” kata fasli. tunjangan tahun ini diberikan kepada mereka yang sudah lolos sertifikasi. menurut dia, tahun ini ada 12.000 dosen dari perguruan tinggi negeri dan swasta yang disertifikasi.
hal itu diperkuat oleh pernyataan menteri pendidikan nasional bambang sudibyo. “yang dibayar tahun ini adalah yang sertifikasinya tahun 2008 lalu. yang sertifikasinya tahun 2009 berarti dibayar tahun 2010,” kata bambang sudibyo.
untuk di itb sendiri, djoko memberikan gambaran alokasi tunjangan profesi dosen mencapai setidaknya rp 2,4 miliar untuk 1.100 dosen yang memiliki gaji pokok rata-rata rp 2,2 juta. “semua dosen dapat tambahan satu kali gaji pokok. buat guru besar ditambah dua kali gaji pokok.
dengan terbitnya pp tentang dosen, fasli mengatakan, ada sekitar 3.800 guru besar di indonesia yang bakal mendapatkan tambahan tunjangan dua kali lipat gaji pokoknya. “total kunjungan guru besar itu sekitar rp 13 juta setiap bulannya dari tunjangan profesi,” ujarnya.
ya kita tunggu saja ….
… referensi :
media indonesia, Selasa, 26 Mei 2009
suara pembaruan, Rabu, 27 Mei 2009
pikiran rakyat, Kamis, 28 Mei 2009
milis evaluasi program studi
… foto
www.presidensby.info, Selasa, 26 Mei 2009
… download :
pp nomor 37 tahun 2009 tentang dosen
pp nomor 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor
pp nomor 42 tahun 2009 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2009 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan
atau email kesaya …